PT Wanasari Nusantara Bantah Statement Menyudutkan Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online

Kuansing,Minangterkini - Terkait statement menyudutkan dalam pemberitaan disalah satu Media Online bahwa perusahaan sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat,Senior Manager PT Wanasari Nusantara, Munapi menyebutkan bahwa itu tidak benar.

Munapi menyebutkan selain mempunyai legalitas, PT Wanasari selaku pelaksana program Perkebunan Inti Rakyat - Transmigrasi (PIR-Trans) berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia no 1 Tahun 1986 ini, sebenarnya adalah perusahaan yang patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Diungkapkan Munapi, keberadaan PT Wanasari tidak dapat dipungkiri, justru sudah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perkebunan plasma dengan luas 8.800 hektare terhadap 4.400 Kepala Keluarga (KK).

Saat ini masyarakat dapat melihat dan merasakan,dengan membangun 8.800 hektare kebun plasma pada tahun 1989 pada 10 desa yakni F1 hingga F10 di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, perekonomian tumbuh sangat pesat di wilayah-wilayah tersebut. 

"Kalau ada yang menuding PT Wanasari sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat itu statement sangat keliru dan ngawur. Keberadaan perusahaan justru terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat. Silahkan cek fakta ke lapangan.Dan tanya saja ke masyarakat F1 sampai F10, " ucap Munapi.

Manager Humas & Legal PT Wanasari, Nurindro Sahernidi, menyampaikan, terkait adanya upaya eksekusi atau pembersihan HGU perusahaan yang dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat secara ilegal di desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir itu merupakan upaya perusahaan untuk menyelamatkan aset-asetnya.

Perintah eksekusi itu sesuai aturan berlaku yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor:2869 K/Pdt/2017, menyatakan sudah berkekuatan hukum tetap bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) dengan no. 03/1997 diubah menjadi no. 08.1997 seluas 905 hektare itu sah milik PT Wanasari.

Pada pelaksanaan eksekusi HGU beberapa tahun terakhir, perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Perusahaan memberikan sagu hati, meskipun itu bukan kewajiban. Itu sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada penggarap lahan yang terlanjur menguasai HGU.

" Intinya kita ingin masyarakat patuh pada keputusan hukum yang belaku. Karena masih ada ratusan hektare HGU 905 masih diduduki masyarakat. Awalnya mereka sudah bersedia menerima sagu hati, tapi urung karena terpengaruh iming-iming oknum tidak bertanggung jawab.

Padahal oknum ini tidak berkepentingan di lahan tersebut, karena lahan dia sendiri sudah diserahkan ke perusahaan dan sudah ada perjanjian perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani," terang Nurindro.

Kepala Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Daryanto, ditempat terpisah saat dimintai tanggapan terkait keberadaan PT Wanasari sebagai perintis program PIR-Trans menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih karena sudah membantu mengangkat perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya kebun plasma khususnya di Petai Baru, itu sangat membantu sekali untuk mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peserta PIR-Transmigrasi. Faktanya, sejak adanya plasma ini, perubahan ekonomi itu nyata dirasakan masyarakat yang kini sangat berkecukupan.

Yang jelas sebagai peserta PIR-Trans kami yang dulu diberangkatkan dari pulau jawa pada puluhan tahun silam itu sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat waktu itu era Presiden Soeharto. Begitupun PT Wanasari sebagai bapak angkat sangat membantu masyarakat. Tak hanya dibangunkan kebun plasma, tapi juga memberikan lapangan pekerjaan.

" Meskipun kerjasama antara masyarakat dengan PT Wanasari sudah berakhir dan kebun sawit kami juga sudah di replanting, hingga sekarang hubungan kemitraan tetap terjalin dengan baik. Bantuan seperti perbaikan jalan dan bantuan lainnya dari perusahaan untuk kepetingan masyarakat masih terealisasi," jelas Daryanto.(***) 

Posting Komentar

0 Komentar