Diduga Cacat Prosedur, Ijazah Paket C Sujito Anggota DPRD Dharmasraya Berpotensi ke Ranah Hukum



Dharmasraya, Minangterkini — Dugaan cacat prosedur dalam mendapatkan ijazah kesetaraan paket C anggota DPRD Dharmasraya Sujito menuai sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya Sujito menempuh pendidikan tidak sesuai dengan UU 20/2004 tentang sisdiknas yaitu 6 Semester atau tiga tahun, sedangkan temuan dilapangan dalam daftar riwayat hidup Sujito menuliskan tahun masuk SMA tahun 2020 dan tahun keluar 2021, hal ini disebut-sebut berpotensi masuk ke ranah hukum.

Adapun PKBM Arca Jaya tempat Sujito mendapatkan ijazah kesetaraan paket C yang beralamat di Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, saat dilihat info resmi dari media sosialnya tidak ada satupun foto peserta ujian tahun 2021 mirip atau menyerupai Sujito.

Tidak hanya itu, dari dokumen ijazah Sujito juga ada dugaan melanggar peraturan sekjend mendikbud No 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun ajaran 2020/2021.

Kemudian dari dokumen ijazah Sujito, sepintas dapat dilihat, legalisir tanda tangan Kepala PKBM Ratnawatii tidak sama dengan yang di ijazah, ada dugaan ijazahnya dilegalisir sendiri.

Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Boby Saat dihubungi media terkait prosedur Sujito mendapatkan ijazahnya dirinya tidak bisa menjawab.

“Untuk prosedurnya kita tidak bisa menjawab karena ranah PKBM tersebut, namun sepengetahuan kami Ijazah yang beliau miliki asli,” ujarnya, Selasa (17/7).

Sementara itu, Sujito sendiri sampai berita ini diterbitkan masih belum mau memberikan komentar resminya terkait dengan dugaan cacat prosedur mendapatkan ijazah Paket C tersebut.

“Saya akan menanggapi kalau sudah ketemu, saya maunya wawancara lansung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PKBM Arca Jaya Ratnawati belum bisa dihubungi media, tanggapan dari Kepala PKBM Arca Jaya akan dimuat di pemberitaan selanjutnya.

Posting Komentar

0 Komentar