Dharmasraya,Minangterkini — Terkait pemberitaan media online MinangTerkini.co.id yang menyebut ijazah Paket C miliknya diduga cacat prosedur dan berpotensi bermasalah secara hukum,anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito SM, akhirnya buka suara. Sujito mengklarifikasi sekaligus memberikan bantahan tegas atas tudingan miring yang dinilai mencemarkan nama baiknya sebagai wakil rakyat.
Pemberitaan yang dikeluarkan media MinangTerkini.co.id yang berjudul “Diduga Cacat Prosedur, Ijazah Paket C Sujito Anggota DPRD Dharmasraya Berpotensi ke Ranah Hukum” , Sujito menilai tidak mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang karena tidak menghadirkan klarifikasi dari pihaknya. Dalam narasinya, media tersebut menuding dirinya (Sujito) menempuh pendidikan tidak sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena hanya menjalani satu tahun pendidikan sebelum memperoleh ijazah.
Berdasarkan data resmi dari aplikasi Dapodik milik Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Sujito menunjukkan dan melihatkan kepada Kepala Biro media Media Minangterkini.co.id Dharmasraya yang tertulis dengan jelas bahwa dirinya terdaftar di PKBM Arca Jaya sejak 1 Juli 2018 dan dinyatakan lulus pada 3 Mei 2021.
“Kita punya bukti lengkap legalitas ijazah beserta dokumen pendukungnya. Prosesnya resmi, berlangsung lebih dari dua tahun, dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah. Saya sangat menyayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi ini, karena telah merusak nama baik saya pribadi dan jabatan saya sebagai anggota DPRD,” ujar Sujito,di Pulau Punjung,Sabtu ,19/07/2025
Lebih lanjut, Sujito juga menjelaskan bahwa setelah lulus Paket C, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Ia menyelesaikan studi strata satu (S1) selama empat tahun di Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) hingga memperoleh gelar Sarjana Manajemen (SM).
Pernyataan Sujito turut diperkuat oleh pemilik Yayasan PKBM Arca Jaya, Ratna Wati, yang membantah keras tudingan bahwa ijazah Sujito dilegalisir sendiri.
“Ijazah atas nama Pak Sujito itu benar-benar dikeluarkan oleh lembaga kami pada Juli 2021. Proses pendidikannya berlangsung sesuai prosedur. Semua dokumen lengkap: mulai dari daftar hadir, data Dapodik, hingga nomor ujian tersimpan rapi di PKBM,” ujar Ratna.
Ratna juga mengungkapkan kekecewaannya dan berharap terhadap pihak media terkait sebelum mempublikasikan berita untuk melakukan konfirmasi dulu kepada pihaknya.
“ Padahal saya adalah pihak yang paling tahu soal proses pendidikan Sujito di lembaga kami,” tambahnya.
Sementara itu,dari pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa legalitas ijazah Sujito tidak diragukan.
“Soal teknis prosedur merupakan ranah PKBM sebagai lembaga penyelenggara. Tapi sejauh pengetahuan kami, ijazah yang dimiliki Pak Sujito adalah asli,” ujar Bobby, Selasa (17/7) kepada wartawan media bersangkutan.
Sujito menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika namanya terus dicemarkan dengan informasi yang tidak benar dan tidak terverifikasi.
“Saya warga negara yang taat hukum dan sudah melalui proses pendidikan dengan benar. Dan saya paham, dalam dunia politik hal seperti ini sudah biasa. Namun jika ini terus dimainkan, saya siap bawa ke jalur hukum,” tutup Sujito.
Catatan redaksi:
Berita ini merupakan hak jawab dari bapak Sujito, sesuai dengan yang diatur Undang- Undang Pers pasal 1, 5, 11 dan 15. Media wajib untuk menayangkanya.
(Ka.Biro Dharmasraya)
0 Komentar