Minang Terkini
Solok - Seorang pria di solok nekat membuat laporan palsu ke SPKT Polres Solok Kota sebagai korban kejahatan begal untuk menghidari uang perusahaan yang telah digelapkan untuk kepentingan nafsu judi online.
Y(20) warga Talang, Kabupaten Solok itu kini telah mendekam dibalik jeruji besi setelah upaya akal-akalannya dibongkar Jatanras satreskrim Polres Solok Kota.
' Kami telah mengamankan Y, warga Nagari Talang, atas laporannya sendiri, mengaku menjadi korban begal di jalan lingkar utara namun setelah diselidiki ternyata itu sebuah kebohongan yang dibangun pelaku untuk mengelabui perusahaan karena uang perusahaan telah digelapkan untuk hobi judol pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi Kamis (7/8).
Kebohongan pelaku, kata Kasat, terungkap saat petugas datang ke TKP guna mendalami kasus ini. Sedangkan Y yang mengalami luka, dibawa ke Rumah Sakit Serambi Madinah Kota Solok.
“Saat kami di TKP, ada kejanggalan, situasi di sana sangat gelap dan tidak ada tanda tanda terjadi tindak pidana begal tersebut,” ujarnya.
Merasa curiga, personil Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota, kemudian mendatanginya, dan mencoba meminta keterangan kepada Y.
Dari interogasi awal kami, Y membuat pengakuan dan ceritanya berbelit belit, tak hanya itu, luka di bahu kiri juga tidak terlihat seperti luka baru dan tidak berdarah,” tuturnya.
Dengan penyelidikan mendalam, Y akhirnya mengakui semua rekayasa begal yang ia alami, dan saat ini telah diamankan polisi.
“Setelah diduga ada rekayasa korban, kami mencoba untuk menggali lagi keterangan korban, dan akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan tempatnya bekerja sebanyak Rp. 3.800.000, bukan hilang dibegal. Tapi telah di pakai oleh korban untuk bermain judi Slot,” tandasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa luka di tangan kiri nya adalah perbuatannya sendiri, agar perusahaan tempat ia bekerja, PNM Mekar percaya bahwa pelaku benar benar telah menjadi korban Begal.
“Luka tersebut diakui ulahnya sendiri, dan sekarang pelaku telah di Proses sesuai dengan hukum, di Polres Solok kota,” tutupnya. (Dhani.A.Y)
0 Komentar