Dharmasraya,Minangterkini - Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap RJ (41) diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Rabu 11/03/2026 sekira pukul 22.30 Wib.
Dari informasi yang didapat oleh media ini melalui pesan WhatsApp oleh Kapolres Dharmasraya,AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, penyelidikan berawal setelah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IP kemudian dilakukan pengembangan di Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Sdr. RJ beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan, disaksikan oleh masyarakat ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu, beserta barang bukti lainnya. Kemudian kepemilikannya diakui oleh tersangkan serta dalam penguasaannya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
1. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
2. 1 (satu) buah kotak rokok dunhil warna putih yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu
b. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu
4. 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna silver.
5. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.
6. Seperangkat alat hisap Bong.
7. 2 (dua) buah kaca pirek
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(***)
0 Komentar