Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer


Dharmasraya, Minangterkini — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan petugas dalam operasi di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial LHD, 22, seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO, 46, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasatres Narkoba menjelaskan, saat proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga beserta barang bawaannya. Penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat serta seorang petugas keamanan (security).

"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka," katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet berwarna biru yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, petugas menemukan satu kotak cincin transparan yang berisi satu paket plastik klip bening lainnya dengan isi serupa yang diduga sabu.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.

AKP Azhamu Suwaril mengatakan, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya," ungkapnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegas AKP Azhamu Suwaril.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
(al)

Posting Komentar

0 Komentar