Dharmasraya, Minangterkini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban melakukan video call seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan video tersebut diduga direkam oleh pelaku.
Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar bersedia melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Dugaan tindak pidana persetubuhan kemudian terjadi di Hotel Alam Raya. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa oleh terlapor untuk membuka pakaian dan kemudian terjadi persetubuhan tanpa persetujuan korban.
Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial I, yakni Irfan Syah Pgl Fan Bin Ujang Sujana.
Pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H., bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan seluruh fakta dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.(al)
0 Komentar