![]() |
| Bambang Widjojanto |
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Somphie membenarkan Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015, sekitar pukul 07.30 Wib.
Komisioner KPK itu ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010.
"Tersangka BW menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan," ujar Ronny di hadapan sejumlah media televisi nasional.
Ditegaskan Ronny, penyidik Bareskrim sudah memiliki tiga alat bukti kuat untuk menangkap dan menahan pimpinan KPK itu.
"Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa jadi alat bukti surat. Kemudian alat bukti ketiga, keterangan ahli. Sudah ada alat bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Sehngga menjadi dasar penangkapan," tuturnya.
Ditambahkan, BW bisa dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*/skt)
