Kasus ‘Penyunatan’ Dana Bansos di Limapuluh Kota, Polisi Bakal Bui Tiga Tersangka

LIMAPULUH KOTA, MINANGTERKINI- Pihak Polres Kabupaten Limapuluh Kota dalam waktu dekat akan menahan tiga tersangka berinisial T (35), DZ (46) dan Z (39) yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana penyunatan dana bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin di Kenagarian Taram, Kabupaten Limapuluh Kota.

Demikian disampaikan Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP. Tri Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP. Amral, kepada wartawan, Rabu (4/3).

“Memang dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan terhadap Tomy Cs, kita akan terus melengkapi berkasnya dulu. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah,” ujarnya.
 

Dikatakan Amral, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dengan pemeriksaan tersangka dan saksi-sakti, utamanya warga penerima bantuan sosial untuk perbaikan rumah miskin itu, serta bukti pendukung lainnya.
 

Meski belum memastikan kapan waktu penahanannya, pihak kepolisian mengaku akan memberitahu kepada wartawan. “Sabar saja, nanti kami beritahu jika telah dilakukan penahanan kepada tersangka,” katanya.
 

Dugaan tindak pidana penyunatan dana Bansos untuk perbaikan rumah tidak layak huni untuk keluarga miskin di Nagari Tara mini, sebelumnya telah dilaporkan oleh Bambang Zulwandi, yang juga Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, kepada Polres Limapuluh Kota dengan laporan Nomor:LP/B/22/I/2015/Sumbar/Res-LPK tertanggal 29 Januari 2015. 

Tersangka Melapor Balik ke Polisi


Selain mengaku bakal melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, pihak kepolisian juga membenarkan adanya laporan balik atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh satu dari ketiga tersangka berinisial DZ (46), warga Jorong Subarang Nagari Taram.

“Memang DZ melaporkan balik, Bambang yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemerasan. Laporan tersebut kita terima kemarin (Selasa. Red), dengan nomor Laporan Polisi LP LP/B/59/II/2015/Sumbar/Res-LPK Tanggal 3 Februari 2015,” ujar Kasat Reskrim AKP. Amral.
 

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota dan santer diberitakan media cetak dan elektronik di Sumbar.
 

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kabar miris bagi warga miskin di Kabupaten Limapuluh Kota. Meski warga tidak mampu itu telah mendapat dana bantuan melalui bansos sebanyak Rp 8 juta. Namun, disebutkan Bambang Zulwandi kepada media ini, dana bantuan untuk biaya perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga miskin itu dipotong oleh oknum partai politik.
 

Modus pemotongan itu sangat licik. Caranya, setelah dana bansos itu cair atau dikirim oleh Pemkab Limapuluh Kota ke rekening masing-masing penerima bansos. Lalu, beberapa hari kemudian, 2 orang oknum partai politik mendatangi para penerima bansos tersebut.
 

Kemudian kepada penerima Bansos itu, dua orang oknum yang dikenal Bambang berasal dari salah satu Parpol di Kabupaten Limapuluh Kota, meminta  kepada si penerima bansos untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta dari  dari Rp 8 juta yang mereka terima dengan alasan sebagai biaya pengurusan, dan biaya administrasi, termasuk proposal
 

Bambang menyebutkan, dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari Belanja Bantuan Sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Limapuluh Kota tahun 2014.

Disebutkannya, ada empat warga miskin di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kabupaten Limapuluh Kota yang menerima dana Bansos yang 'disunat' Rp2juta oleh dua oknum parpol itu, sehingga warga yang seharusnya menerima Rp8juta, akhirnya hanya menerima Rp6juta.

“Warga seakan dipaksa untuk menyerahkan Rp2juta itu dengan alasan sebagai biaya pengurusan, dan biaya administrasi, termasuk proposal,” ujar Bambang kepada sejumlah wartawan di Taram, Jumat (9/1). (*/skt)