Dharmasraya,Minangterkini - Polres Dharmasraya gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dalam bulan April dan Mei tahun 2025 yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Dharmasraya, Senin, 5/5/2025
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Dharmasraya,AKBP Purwanto Hari Subekti S,Sos, Waka Polres,Kompol Armijon, S.H.,M.H., para Kabag, para Kasat, Kanit, dan sejumlah PJU Polres Dharmasraya,dan turut hadir Bupati Kabupaten Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani,didampingi Kadis P3APPKB, Martin Efendi dan Kadis Kesehatan Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti S,Sos yang langsung memimpin kegiatan tersebut menyampaikan pengungkapan kasus kriminal menonjol, diantaranya kasus pencabulan 1 kasus, penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah 1 kasus, pencurian (curat) 1 kasus, curanmor 2 kasus dan narkotika jenis sabu 3 kasus.
" Untuk kasus pencabulan, tersangka pasangan suami istri, inisial D (48) dan F sudah kita amankan,di Polres Dharmasraya. Sementara itu korban yang merupakan anak di bawah umur, Bunga (15) nama samaran mengalami hamil. Setelah di periksa oleh dokter ahli, Bunga ini sudah hamil 24 minggu, atau lebih kurang enam bulan," ungkap Kapolres.
Saat ini korban Bunga warga Nagari Timpeh tersebut diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk selalu menjaga kamtibmas ketertiban dan selalu waspada, agar kita terhindar dari tindakan kejahatan.
Selanjutnya, Waka Polres Kompol Armijon, S.H.,M.H menyampaikan pointer terkait kasus penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah, pencurian (curat), curanmor 2 dan narkotika jenis shabu.
Untuk kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Waka Polres menyebutkan, tersangka a.n Fathul Farid pgl Farid bin Yoyok Harsoyo di tangkap di Jr Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, a.n Ilham Gusti Randa pgl IL bin Awaludin ditangkap di Jr Pali Tabek Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung, dan Warsono pgl Warsono bin Rambat (alm) ditangkap di Jr Koto Tuo Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar.
" Seluruh pelaku beserta barang bukti sebanyak 6,1 gram sabu sudah kita amankan di Polres Dharmasraya," ucap Waka Polres.
Ketentuan hukum terhadap tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (al)
.
0 Komentar