Campur Tangan Presiden Prabowo Diminta Untuk Hentikan PETI di Kab. Solok

Potret Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Kec. Payung Sikaki 

Nasional - Kab, Solok - Sudah menjadi rahasia umum aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) mengunakan alat berat excavator kembali marak di Kabupaten Solok.


Diketahui, Kabupaten Solok hanya satu dari beberapa daerah di Sumatera Barat dalam wilayah hukum Polda Sumbar yang daerahnya tidak luput jadi pantauan maraknya aktifitas PETI. 

Dari 19 kota/kab di Sumatera Barat geliat aktifitas PETI turut termonitor beraktifitas di wilayah Solok Selatan, Dharmasraya, Sawahlunto, Sijunjung dan Pasaman. 

Praktik PETI yang terjadi di sejumlah daerah di wilayah sumbar tersebut turut ramai jadi pemberitaan mass media. 

Di Kabupaten Solok sendiri, berdasarkan penelusuran media, PETI tersebar di tiga Kecamatan, Hilir Gumanti, Payung Sekaki dan Tigo Lurah.

Di Hilir Gumanti titik lokasi tersebar di Nagari Sungai Abu, Talang Babungo, Hiliran Gumanti, Sariak Alahan Tigo. 

Di Kecamatan Payung Sekaki PETI tersebar di Nagari Supayang, Kipek, Aia Luo dan Sirukam.

Tak tanggung -tanggung untuk di Kecamatan Payung Sikaki dan Kecamatan Tigo Lurah saja, data yang media kantongi, setidaknya  43 escavator terkomfirnasi berkegiatan PETI di dua kecamatan tersebut. 

Dapat kami rincikan dari data yang dikantongi media ini, 16 Unit terkomfirmasi beraktifitas di Kecamatan Tigo Lurah tersebar yang mana tersebar di Nagari Sumanau dan Sumiso, 8 Unit termonitor beraktifitas di Nagari Supayang titik aktifitas terkonfirmasi di Jorong Rumah Gadang, 14 unit beraktifitas di Nagari Aia luo mencangkup 7  unit beraktifitas di Jorong Kipek dan 7 lainnya tersebar di jorong lainnya di Nagari Air Luo. 

Maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Solok ini tentunya menjadi ironis ketika pemimpin bangsa ini dengan lantang memperbicangkan  hukum yang harus tegak lurus pada garis kebenaran itu sendiri. 

Diketahui, kegiatan PETI di tiga kecamatan di Kabupaten Solok ini sejauh ini nyaris tak tersentuh hukum, maraknya PETI menjadi fakta terjadinya kealpaan dalam penegakan hukum yang saat ini sengaja dipertontonkan di tengah masyarakat. 

Baru-baru ini, fakta maraknya penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok khusus di Nagari Sirukam turut mencuat ke media sosial facebook.

Dalam postingan yang mencuat pada selasa (24/6) itu, pemilik akun bernama Ka Tanjung  turut menyandingkan dengan 5 nama akun lain.

Jejak digital menyoal PETI di Sirukam itu kini telah hilang. Tidak  didapat informasi alasan pemilik akun menghapus postingannya.  


Dalam diskripsi menyoal PETI bercerita tentang realita tambang yang dikwatirkan akan menjadi bom waktu datangnya bencana galado. 

Ia juga menyinggung aparatur yang tidak tegas hingga Nagari seperti tak bertuan. 

Kini postingan itu dihapus si pemilik akun entah apa dan alasan apa sehingga hilang dari peredaran. 

Postingan Ka Tanjung tersebut turut mengunggah 3 Video aktifitas PETI yang menjadi kritikan pedas oleh pemilik akun. 

Selanjutnya, dugaan keterlibatan APH aparat penegak hukum ( APH) dibalik maraknya PETI di tiga kecamatan di Kabupaten Solok tersebut tentunya tidak sekedar omon -omon belaka karena faktanya puluhan alat beroperasi bagaimana mungkin  tak terdeteksi. 

" Kalau pencuri dan sekurity sudah berjabat tangan alamat situasi bakal aman," pungkas salah seorang warga kepada media ini yang tidak ingin dituliskan namanya. 

Dia pesimis PETI benar-benar ditertibkan apalagi sampai ditutup karena begitu besar putaran uang gelap dalam kegiatan tersebut. 

Dia hanya berharap dibalik pemberitaan hal ini turut dimonitor istana. 

" Kita berharap campur tangan presiden Prabowo menghentikan maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, " Ucapnya. 

" No Viral, No Justice kalau ini yang dibutuhkan kita akan lakukan, " Terangnya yang ikut memonitor maraknya aktifitas PETI di Kabupaten Solok. 

Selanjutnya, sumber lain menyebutkan sulitnya PETI diberantas di Kabupaten Solok dan saat ini sudah menjadi rahasia umum terkait adanya dugaan uang koordinasi mengalir ke sumber - sumber tertentu .

Nilainya cukup fantatis, satu unit excavator Rp50 juta per bulannya, jika dikalkulasikan secara rupiah untuk di wilayah kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Tigo Lurah dari jumlah 43 unit uang koordinasi yang beredar setiap bulannya mencapai Rp,2,1M.

Angka yang cukup besar ini belum termasuk aliran uang koordinasi PETI di Kecamatan Hilir Gumanti yang total unit excavator terkait PETI di Kecamatan tersebut jumlahnya juga tak kalah banyak dengan unit yang beraktifitas di Kecamatan Payung Sekaki. 



Sekedar Melawan Lupa

26 September tahun 2024 Kabupaten Solok digegerkan dengan terjadinya bencana longsor  dilokasi tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu.

Akibat bencana itu sebanyak 13 orang dikabarkan meninggal dunia, 12 orang lainya terluka.

Kejadian ini menjadi sejarah kelam dibalik penambangan emas ilegal yang terjadi  dikawasan hutan lindung di kanagarian Sungai Abu. 

Proses evakuasi penyelamatan korban baik  yang masih hidup maupun meninggal yang dilakukan oleh BPBD  saat itu berlangsung dramatis.

Lokasi PETI yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki turut menyulitkan petugas BPBD melakukan evakuasi.

Jarak tempuh ke lokasi memakan waktu 7 sampai 8 jam. Medan yang  berat melewati hutan, mellintasi sungai dengan arus yang cukup deras saat itu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas BPBD dalam melakukan evakuasi. 

Diketahui, PETI yang marak di tiga kecamatan tersebut berada di wilayah hukum Polres Solok Aro Suka dan berada dalam wilayah teritorial Kodim 0309/Solok. 


Berikut nama - nama pemain PETI yang mencuat dilapangan mulai dari sipil, oknum DPRD sampai menyeret nama sejumlah oknum berseragam.
Bersambung...

(redaksi/P)

Posting Komentar

0 Komentar