BSPJI Padang Bekerjasama dengan ASPADIN Sosialisasikan Regulasi SNI AMDK dan Pendaftaran Sertifikasi Melalui SIINas


Padang,Minangterkini-- 17 Juli 2025 – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sukses menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Mentari Hall BSPJI Padang. Kegiatan ini berfokus pada implementasi SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan pendaftaran sertifikasi melalui SIINas, mulai dari pembuatan akun hingga unggahan dokumen pendukung.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BSPJI Padang, Bapak Dindin Dt. Rajo Intan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral BSPJI Padang untuk memperkuat pelaku industri lokal. “Kami berkomitmen mengembangkan industri AMDK di Sumatera Barat sesuai Permenperin No. 1 Tahun 2022 dan mendukung agar perusahaan AMDK dapat bertumbuh dan saling menguatkan,” ujar Dindin.
Diketahui, Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 membahas pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Artinya, penerapan SNI untuk produk AMDK bersifat wajib demi memastikan mutu, keamanan konsumen, dan daya saing industri.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP ASPADIN, Ibu Yusni Elma, Waketum Bidang Organisasi, Bapak Tarani, Sekretaris DPD ASPADIN Sumbar, Ibu Nofita, perwakilan perusahaan AMDK dan lembaga terkait dari seluruh wilayah Sumatera Barat. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada para pelaku industri mengenai substansi dan implementasi Permenperin Nomor 62 tahun 2024, serta memberikan pelatihan teknis tentang mekanisme pendaftaran sertifikasi industri melalui platform SIINas.

Posting Komentar

0 Komentar