Dharmasraya, Minangterkini – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiganya diamankan secara beruntun di lokasi yang sama, yakni Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026), saat warga tengah melaksanakan salat Jumat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, ketiga pria tersebut diamankan dalam waktu yang berdekatan. Mereka masing-masing diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, pengedar, dan pembeli.
"Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IA (21) sebagai kurir atau pengantar, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya dengan latar belakang pekerjaan berbeda," ujar Azhamu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Lawai.
Menurut Azhamu, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA (21), warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung. Dari tangan IA, petugas mengamankan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam bungkusan uang kertas pecahan Rp2.000. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Penggeledahan terhadap IA disaksikan oleh Safrimon yang disebut sebagai Ketua Pemuda serta Dian Agus Purnomo.
"Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Azhamu.
Selang sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HH (26) di kawasan yang sama. HH yang diketahui bernama Herman Holid alias Holid, warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, diamankan bersama sebuah tas sandang warna hitam.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga menemukan sebuah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Penggeledahan terhadap HH juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo.
"Ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Kemudian kepemilikannya diakui oleh HH dan berada dalam penguasaannya," tegas Azhamu.
Tidak berselang lama, sekitar 10 menit kemudian atau pukul 12.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.
NA yang bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut diamankan bersama satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Barang bukti tersebut berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirek, satu buah jarum api, dan satu buah korek api mancis.
"Proses penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo," jelas Azhamu.
NA juga mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Azhamu menambahkan, pengungkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
"Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, narkoba tersebut biasanya dijual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam atau kandang ayam yang sudah tidak operasional lagi, dengan lokasi di sekitar Kecamatan Sitiung," ungkapnya.
Ketiga penangkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 7 Agustus 2026.
Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(al)
0 Komentar