Dharmasraya, Minangterkini — Polres Dharmasraya bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Agustus hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, pemerkosaan, pencabulan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.
Khusus kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap sebanyak 10 perkara, masing-masing lima kasus pada Agustus dan lima kasus pada September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 74,87 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sitiung, Pulau Punjung, Koto Baru, Padang Laweh, dan Asam Jujuhan.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Dharmasraya beserta jajaran juga mengungkap sejumlah perkara kriminal selama Agustus hingga September 2026. Sedikitnya terdapat 14 laporan polisi (LP) yang berhasil ditangani.
Perkara tersebut antara lain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, pencabulan, begal, penggelapan sepeda motor, pencurian, pencurian oli, serta penipuan dan penggelapan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi juga berhasil mengungkap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 4576 CA.
Selain itu, jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung dalam waktu kurang dari 12 jam. Dalam perkara tersebut diamankan dua orang tersangka beserta satu unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasus Dugaan Korupsi
Selain perkara pidana umum dan narkotika, Polres Dharmasraya juga tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bersama unsur internal dan eksternal di lingkungan Polda Sumatera Barat, penyidik sepakat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan pembayaran terhadap petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Dalam perkara tersebut, diduga dibuat bukti pembayaran fiktif berupa dokumen administrasi dan bukti transfer bank. Selanjutnya, anggaran ditarik oleh bendahara pengeluaran melalui cek maupun transfer ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.
Lokus perkara berada di Kabupaten Dharmasraya dan berkaitan dengan penggunaan anggaran pada tahun 2021 hingga 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Dharmasraya.
Untuk tahun anggaran 2021, jumlah anggaran yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp467.500.000.
Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan dan selanjutnya berkas perkara akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penanganan Karhutla
Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Dharmasraya juga terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Polres Dharmasraya mencatat terdapat sekitar 23 titik yang telah didatangi dan dilakukan upaya pemadaman, dengan luas lahan terdampak kurang lebih 120,8 hektare.
Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp481,739 juta.
Dalam penanganan karhutla, kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari upaya preemtif berupa imbauan kepada masyarakat, pembagian pamflet, hingga pembagian masker kepada masyarakat yang terdampak asap.
Pada bidang preventif, kepolisian melaksanakan patroli bersama komunitas dan Satgas Karhutla di masing-masing nagari guna mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan.
Sementara langkah represif dilakukan dengan memasang garis polisi pada lokasi lahan yang terbakar serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemetaan Black Spot dan Keselamatan Lalu Lintas
Di bidang lalu lintas, Polres Dharmasraya melalui Satuan Lalu Lintas juga terus melakukan pemetaan terhadap lokasi rawan kecelakaan atau black spot serta titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalu lintas.
Masyarakat diimbau tidak menganggap remeh keselamatan saat berkendara dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm bagi pengendara sepeda motor serta sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Kepolisian juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan peneguran dan pembinaan yang dilaksanakan secara rutin.
Polres Dharmasraya menegaskan seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
(Dilaporkan oleh Adrial)
0 Komentar