Hormati Sikap dan Tindakkan Pemkab Kuansing PT GSL Siap Ikuti Semua Regulasi Yang Ada.


Kuansing,Minangterkini - Untuk menegakkan aturan serta melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayah Kuansing, agar berusaha sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Kuansing membentuk Tim Terpadu yang diketuai oleh Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, 

Beranggotakan sejumlah OPD terkait ,Tim terpadu pengawasan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit Pemerintah Kabupaten Kuansing telah merampungkan audit terhadap pabrik sawit PT GSL dan PT SUN.

" Kita telah melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait regulasi dan perizinan perusahaan tersebut. Sejumlah temuan hasil audit khususnya terhadap PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) terdapat ada beberapa item temuan yang harus di tindaklanjuti dan diperbaiki oleh manajemen perusahaan," ungkap Fahdiansyah

Ditemukannya ketidak sesuaian izin kapasitas mesin produksi yang dimiliki, Pemkab Kuansing telah memberikan sanksi menghentikan sementara aktivitas PT GSL, namun perusahaan menghormati itu. 

" Dalam proses ini, kita telah sampaikan surat peringatan pertama. Dan kami melihat itikad baik PT GSL yang telah melakukan perbaikan, menyesuaikan izin kapasitas mesin, dan juga sudah memperbaiki sistem pengelolaan air limbah," sebut Fahdiansyah, Senin (3/11/2025).

Sebutnya lagi, terkait PT GSL ini kami segera merekomendasikan ke Bupati supaya diambil suatu tindakan positif, termasuk pencabutan SK pemberhentian sementara operasi pabrik itu.

" Kedepan, upaya pengawasan dan penertiban ini tidak berhenti pada PT SUN dan GSL ini saja, tim terpadu bakal mengawasi seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik sawit yang ada di Kuansing," tegas Fahdiansyah 

" Kita akan awasi bersama. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kami butuh informasi dan masukan dari teman-teman media. Ini sangat penting bagi kami," ucap Fahdiansyah.

Legal PT GSL Adison, mengatakan perusahaan menghormati terkait sikap dan tindakan yang dilakukan pihak Pemkab Kuansing karena sesuai kewenangannya dalam hal pengawasan dan regulasi perizinan. 

" Pihaknya akan mematuhi segala peraturan dan regulasi yang berlaku, karena ini merupakan kewajiban hukum dan etika bisnis. Baik itu terkait hukum lingkungan, produksi maupun tata kelola perusahaan," ucapnya.

Adapun sejumlah rekomendasi untuk perbaikan yang menjadi catatan pemerintah, sebut Adison telah di tindaklanjuti perusahaan. Diantaranya mencabut mesin over kapasitas dan perbaikan pengelolaan limbah.

" Kami telah mencabut mesin yang melebihi kapasitas itu, sesuai izin kapasitas produksi 45 ton per jam. Dan terkait pengelolaan limbah juga sudah kita perbaiki," ungkap Adison

Adison juga menyebutkan akan mengikuti semua regulasi yang ada. Termasuk membayar hak karyawan meskipun pabrik sudah 3 minggu tak beroperasi. Dan secara estafet akan mengurus izin sesuai kapasitas mesin yang ada. (***)

Posting Komentar

0 Komentar