Dharmasraya,Minangterkini - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya beserta Unit Reskrim Polsek Koto Baru Dharmasraya menangkap tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Tukum Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo, Jum'at,10/07/2026.
Tersangka M. TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin MAHMUD ditangkap berdasarkan LP/B/37/VIl/2026/SPKT/POLSEK KOTO BARU POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR Tgl 2 Juli 2026 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Dari informasi yang didapat, setelah tersangka diamankan dilakukan pengembangan. Menurut keterangan, sepeda motor yang digelapkan sudah dijual belikan di daerah Lubuk Landai Kabupaten Muaro Bungo. Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri.SH beserta Unit Reskrim Polsek Koto Baru melaju menuju daerah Lubuk Landai dan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa Nopol dengan Noka MH1JM3130LK764100 dan Nosin JME31E3761338) dapat diamankan.
Selanjutnya, tersangka dan BB dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polsek Koto Baru.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yaitu berupa ;
- 1 (satu) BPKB Spm Honda Scoopy warna Hitam BA 5032 VJ dengan Noka MH1JM3130LK764100 dan Nosin JME31E3761338 a.n. DELMA GUSTI
- 1 (satu) Unit Spm Honda Scoopy warna Hitam Tanpa Nopol dengan Noka MH1JM3130LK764100 dan Nosin JME31E3761338 beserta kunci kontak
- 1 (satu) Pasang Plat Nopol BA 5032 VJ warna Putih.(al)
0 Komentar