Dharmasraya,Minangterkini - Polres Dharmasraya ungkap kasus penyakit masyarakat dan perbuatan pidana yang merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Barat ,Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH.S.ik dan juga memerintahkan zero toleransi terhadap penjahat di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Pengungkapan kasus yang di realise oleh Polres Dharmasraya selama periode bulan Januari sampai Februari 2022 diantaranya tindak pidana Judi, Cabul, Miras, Narkotika, Kepemilikan Senjata Api dan bahan peledak tanpa izin dan Balapan liar di wilayah hukum Polres Dharmasraya digelar di Mapolres Dharmasraya, Jum'at, 11/02/2022.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa, dari banyak kasus yang ada, khusus Narkoba banyak terjadi di Kecamatan Koto Baru dan Pulau Punjung.
Lanjut Kapolres,tersangka yang diamankan ada sebanyak 15 orang.
Antara lain ;
1.Kasus perjudian togel, ada 5 orang
2.Kasus Cabul, 1 orang
3.Pemilik/Penjual Miras, 1 orang
4.Kasus Narkotika, 8 orang
5.Kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, 1 orang.
Untuk barang bukti sudah diamankan di Mako polres Dharmasraya dan pada tersangka untuk :
1. Judi togel dikenakan, pasal 303 ayat (1)ke 1,ke 2 dan ayat (3) Jo 303 bis ayat (1) ke 1 ke 2 KUH Pidana paling lama 10 Thn untuk Bandar dan 4 Thn untuk pemain.
2.Kasus cabul, Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) , ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1) UU No 17 Thn 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU No 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.
3.Kasus Miras, Pasal 300 ayat (1) KUH, Pidana pihak yang sengaja menjual dan memberikan minuman memabukan kepada orang telah kelihatan mabuk, sengaja membuat mabuk orang dibawah 16 thn diancam pidana penjara 6 tahn.
4.Kasus Narkotika, (Shabu) Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 dan 111 (ganja) ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) dan UU RI No 35 thn 2009 dengan pidana minimal 5 thn dan maksimal seumur hidup.
5.Kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu pasal 1ayat (1) UU Darurat No 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman 20 thn.
0 Komentar