Dharmasraya,Minangterkini – Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria bernama Rizal Efendi (43), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya, Angeli Putri (16), yang terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis sore (15/05/2025) pukul 17.00 WIB, menyatakan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat telah melakukan pencarian selama dua hari di sekitar kebun milik warga di kawasan Seberang Piruko. Pencarian ini juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda yang memberikan informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Purwanto.
Penangkapan Rizal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto. Proses penangkapan turut melibatkan Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru yang secara aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.
Perwakilan dari pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Dharmasraya dan pihak pihak masyarakat yang terlibat melakukan pencarian terhadap pelaku atas kerja cepat dan serius dalam menangani kasus ini hingga pelaku berhasil diamankan.(al)
0 Komentar