Minangterkini, Padang--Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, ST. M.Eng memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Kabupaten dalam rangka Keberlanjutan dan Percepatan Pengembangan EBT di Sumatera Barat pada tanggal 29 September 2025 di Aula Dinas ESDM Sumbar. Rapat dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten yang memiliki potensi pengembangan EBT terutama Porensi Panas Bumi.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas ESDM meyampaikan bahwa perlunya dukungan Bersama dari Pemerintah Kabupaten terkait kabupaten yang memiliki potensi panas bumi. Percepatan yang akan dilakukan, tidak akan mungkin dapat berdiri sendiri tanpa bantuan pihak-pihak lain yang terkait.
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait transisi energi ini dimana adanya Pemanasan Global & Krisis Iklim dan Ketergantungan pada Energi Fosil & Impor. Dimana dapat sisampaikan pada komitmen dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement), khususnya melalui mekanisme Nationally Determined Contributions (NDC) menetapkan tujuan utama untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C dan berupaya menahan di bawah 1,5°C dibandingkan era pra-industri dengan cara menurunkan emisi 25–30 GtCO₂e/tahun.
Saat ini pengembangan EBT menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari, dimana dalam program pemerintah tentang transisi energi menjadi hal mutlak yang harus didukung dan kita laksanakan bersama sampai dengan ke tingkat pemerintahan terendah. Pemerintah telah menetapkan Target & Komitmen Nasional dimana ditargetkan bauran EBT 23% pada 2025 dan 31% pada tahun 2030 serta Komitmen Net Zero Emission pada tahun 2060.
Disampaikan juga dalam rapat ini bahwa dalam Nationally Determined Contributions (NDC)adanya target Penurunan emisi GRK sektor energi, 358 juta ton CO₂ (dengan kemampuan sendiri) dan 446 juta ton CO₂ (dengan bantuan internasional).
Di sisi lainnya, Kepala Dinas ESDM juga menyampaikan bahwa bagi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten terkait akan berdampak dalam peningkatan fiskal daerah. Jika Pengusahaan Energi Air Meningkat 50% dan Energi Panas Bumi Meningkat 200%, maka Potensi Peningkatan PDRB Sektor Listrik 120%. Ini menjadi rencana yang sangat mungkin diwujudkan apabila pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten bersama-sama dalam pelaksanaan percepatan pengembangan EBT ini.
Saat ini untuk sektor panas bumi sudah terdapat 2 (dua) penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yaitu WKP Gunung Talang/ Bukit Kili dan WKP Liki Pinang Awan Muara Laboh. Sudah ditetapkan juga 4 (empat) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) untuk daerah Koto Sani Tanjung Bingkuang, Cubadak, Bonjol, dan Tandikat Singgalang.
Pemerintah Kabupaten terkait menyampaikan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan percepatan EBT ini terutama sektor panas bumi. Namun pemerintah kabupaten sangat opstimis hal ini dapat terlaksana apabila semua pihak dapat bersama-sama dalam penyelesaian permasalahan sampai dengan masyarakat di lokasi pengembangan panas bumi ini.(erick)
0 Komentar