A. Fakta
Adanya perubahan paradigma pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran mendasar dari model penjeraan (retributive) menuju pendekatan rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial. Selain itu, Pengaturan Hak Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) pada Pasal 10 ayat (1) huruf C UU Nomor 22 Tahun 2022 secara tegas memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan kesempatan dikunjungi atau mengunjungi keluarganya guna menjaga keharmonisan hubungan sosial dan emosional. Kondisi Empiris di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan hasil penelitain dan data empiris di Lapas Kelas I Tangerang, pelaksanaan program Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) belum dapat direalisasikan sepenuhnya dan mengalami penundaan dalam implementasi operasionalnya. Serta factor penghambat di Lapas yaitu kendala di lapangan dipicu oleh belum diterbitkannya aturan pelaksana teknik (Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis) secara khusus dari pemerintah pusat, keterbatasan rasio sumber daya manusia (Asesor dan Wali Pemasyarakatan), proses verifikasi administrasi jaminan keluarga yang memakan waktu, tantangan geografis domisili keluarga penjamin, serta belum tersedianya sarana, prasarana, dan anggaran khusus yang memadai.
B. Isu Hukum
1. Bagaimanakah bentuk pengaturan dan pelaksanaan Hak Cuti Dikunjungi Keluarga bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022?
2. Apakah hambatan yuridis dan non-yuridis yang mempengaruhi efektifitas implementasi Hak Cuti Dikunjungi Keluarga bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang ?
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
- Pasal 2 (Tujuan Sistem Pemasyarakatan).
- Pasal 3 (Fungsi dan Asas Pemasyarakatan).
- Pasal 9 & Pasal 10 ayat (1) huruf c (Hak-hak Narapidana dan Hak Bersyarat Cuti Dikunjungi Keluarga).
D. Analisis Hukum
1. Implementasi Yuridis Pemenuhan Hak Cuti Dikunjungi Keluarga
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) merupakan instrumen penting untuk mereduksi dampak negatif penahanan (prisonization) serta menjaga ikatan psikologis antara warga binaan dan keluarganya. Namun, analisis terhadap fakta di Lapas Kelas I Tangerang menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (norma undang-undang) dan das sein (praktik di lapangan), di mana program ini belum dapat berjalan secara efektif.
Dari perspektif hukum administrasi negara, norma dalam undang-undang tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya instrumen hukum turunan. Ketiadaan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang spesifik dari tingkat pusat mengakibatkan pihak Lapas belum memiliki pedoman operasional yang seragam, sehingga menimbulkan penundaan pelaksanaan hak tersebut.
2. Analisis Efektivitas Hukum Berdasarkan Teori Soerjono Soekanto
Jika dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto, belum terlaksananya program CDK di Lapas Kelas I Tangerang dipengaruhi oleh beberapa faktor pembatas:
Substansi Hukum: Masih terdapat kekosongan aturan teknis operasional yang merinci tata cara, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan khusus CDK.
Aparat Penegak Hukum (Petugas): Keterbatasan jumlah rasio petugas Asesor Pemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan dalam melakukan asesmen risiko (risk assessment) serta verifikasi dokumen jaminan keluarga.
Sarana, Prasarana, dan Anggaran: Belum tersedianya ruang khusus pelayanan CDK yang representatif serta minimnya alokasi anggaran khusus.
Faktor Masyarakat/Keluarga & Geografis: Kendala administrasi di tingkat kelurahan/desa bagi keluarga penjamin serta letak geografis domisili keluarga yang sebagian besar berada di luar wilayah operasional Lapas Kelas I Tangerang.
E. Kesimpulan
Pelaksanaan hak Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dijamin secara normatif melalui Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai wujud reintegrasi sosial. Namun secara praktis, program ini belum dapat direalisasikan dan masih berada dalam tahap persiapan internal akibat belum adanya regulasi teknis operasional dari pusat.
Hambatan utama dalam implementasi CDK bersifat multidimensional, yang meliputi ketiadaan aturan teknis (Juklak/Juknis), keterbatasan sumber daya manusia (Asesor dan Wali Pemasyarakatan), minimnya sarana dan prasarana khusus, kendala administratif dokumen penjamin keluarga, serta faktor jarak geografis. Oleh karena itu, diperlukan akselerasi pembentukan regulasi teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta penguatan infrastruktur dan tata kelola pelayanan di tingkat Lapas.
0 Komentar