A. FAKTA
Program integrasi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial dalam Sistem Pemasyarakatan. Melalui program seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan program integrasi lainnya, Klien Pemasyarakatan dapat menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap memiliki kewajiban tertentu serta berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai salah satu fungsi Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai posisi penting karena berhubungan langsung dengan Klien melalui kegiatan pembimbingan dan pengawasan.
Permasalahan muncul ketika Klien tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor, tidak hadir setelah dipanggil, tidak memberikan informasi mengenai keberadaannya, serta tidak merespons komunikasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam kondisi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan, tetapi tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menangkap atau membawa Klien secara paksa ke Lapas.
Mekanisme pencabutan program integrasi telah mengatur tahapan pemeriksaan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, pengusulan, dan penetapan pencabutan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengawasi Klien dengan kewenangan langsung untuk melakukan tindakan terhadap Klien yang menghindari pengawasan.
B. ISU HUKUM
1. Apakah kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan saat ini telah seimbang dengan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan?
2. Mengapa Pembimbing Kemasyarakatan tidak diberikan kewenangan langsung untuk mengamankan Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor dan tidak merespons pemanggilan?
3. Bagaimana bentuk kewenangan tersebut agar tetap sesuai dengan asas legalitas, proporsionalitas?
C. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan, dengan fungsi pengawasan yang ditujukan untuk memastikan Klien melaksanakan syarat dan program yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut kemudian berkaitan dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, yang menempatkan kepatuhan Klien terhadap ketentuan program integrasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan. Selanjutnya, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 sebagai perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menunjukkan perkembangan pengaturan program integrasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam kerangka tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan Klien melaksanakan kewajiban dan program pembimbingan selama berada di masyarakat, termasuk kewajiban wajib lapor. Namun, apabila fungsi pengawasan hanya dilakukan melalui pemantauan kehadiran wajib lapor, pencatatan ketidakpatuhan, pemanggilan, pemberian teguran, dan pelaporan, sementara Klien tetap tidak kooperatif, sulit dihubungi, atau tidak dapat ditemukan, maka pengawasan semata belum tentu mampu menjamin efektivitas pelaksanaan program integrasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan kepatuhan Klien dengan kewenangan yang tersedia untuk memberikan respons terhadap ketidakpatuhan yang serius atau dilakukan secara berulang. Dengan kata lain, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab pengawasan yang besar, tetapi ketika berbagai upaya pembimbingan dan pengawasan tidak menghasilkan kepatuhan, instrumen kewenangan untuk mengambil tindakan lanjutan masih memerlukan kejelasan dan penguatan.
Oleh karena itu, diperlukan pengembangan kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan yang lebih operasional, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas melalui suatu mekanisme yang berjenjang. Mekanisme tersebut diawali dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban dan program pembimbingan Klien, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi terhadap dugaan ketidakpatuhan untuk memastikan fakta, frekuensi, alasan, serta kondisi Klien. Setelah ketidakpatuhan terverifikasi, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemanggilan dan pemberian teguran sebagai bagian dari upaya pembimbingan serta memberikan kesempatan kepada Klien untuk memperbaiki ketidakpatuhannya. Apabila Klien tetap tidak memenuhi kewajiban atau tidak dapat dihubungi, dilakukan penelusuran terhadap keberadaan dan kondisi Klien melalui langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan serta koordinasi dengan pihak terkait. Seluruh hasil pengawasan, verifikasi, pemanggilan, teguran, dan penelusuran kemudian dituangkan dalam laporan dan rekomendasi sebagai dasar bagi pejabat yang berwenang untuk menentukan tindak lanjut. Selanjutnya, terhadap ketidakpatuhan yang telah memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dikembangkan mekanisme tindakan pengamanan dan pengembalian Klien ke Lapas/Rutan melalui prosedur yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada Pembimbing Kemasyarakatan, melainkan untuk membangun kesinambungan antara tanggung jawab pengawasan dengan instrumen tindakan yang tersedia, sehingga mekanisme penanganan Klien tidak berhenti pada aspek administratif berupa pencatatan dan pelaporan. Dengan demikian, model kewenangan yang dikembangkan dapat dirumuskan dalam tahapan pengawasan, verifikasi
ketidakpatuhan, pemanggilan dan teguran, penelusuran, pelaporan dan rekomendasi, serta tindakan pengamanan dan pengembalian apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Model tersebut tetap harus didasarkan pada prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak Klien, serta koordinasi dengan pejabat dan aparat yang memiliki kewenangan, sehingga pengembangan kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan respons yang efektif terhadap ketidakpatuhan Klien tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
D. ANALISIS HUKUM
Dalam rangka memperkuat efektivitas fungsi pengawasan, penanganan Klien Pemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban wajib lapor perlu dirumuskan melalui tahapan dan titik keputusan yang jelas. Tahap pertama adalah pengawasan dan identifikasi, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemantauan terhadap kehadiran, keberadaan, perkembangan, serta kepatuhan Klien terhadap kewajiban dan program pembimbingan yang telah ditetapkan. Pada tahap ini terdapat titik keputusan pertama, yaitu menentukan apakah Klien memenuhi kewajibannya atau terdapat indikasi ketidakpatuhan. Apabila Klien memenuhi kewajiban, proses pengawasan dilanjutkan secara rutin. Namun, apabila ditemukan ketidakhadiran atau bentuk ketidakpatuhan, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi untuk memastikan bahwa ketidakpatuhan benar-benar terjadi serta mengetahui alasan dan kondisi yang melatarbelakanginya. Setelah verifikasi dilakukan, terdapat titik keputusan kedua, yaitu menentukan apakah ketidakpatuhan tersebut dapat diselesaikan melalui pembimbingan dan tindakan korektif atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Apabila ketidakpatuhan disebabkan oleh alasan yang dapat diterima dan Klien masih kooperatif, pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan pembimbingan dan memberikan arahan agar kewajiban kembali dipenuhi. Sebaliknya, apabila ketidakpatuhan tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau menunjukkan kecenderungan berulang, maka proses dilanjutkan pada tahap pemanggilan dan teguran.
Apabila setelah pemanggilan dan teguran Klien kembali memenuhi kewajibannya, maka perkara dapat dinyatakan selesai pada tahap korektif dengan tetap dilakukan pengawasan lanjutan. Namun, apabila Klien tidak hadir memenuhi panggilan, tidak merespons teguran, atau kembali melakukan ketidakpatuhan, maka terdapat titik keputusan ketiga yang mengharuskan pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan pembimbingan dan memberikan arahan agar kewajiban kembali dip menentukan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap keberadaan dan kondisi Klien. Penelusuran dilakukan secara terukur melalui langkah yang berada dalam kewenangan pembimbing kemasyarakatan serta koordinasi dengan keluarga, pemerintah setempat, atau pihak terkait sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum. Hasil penelusuran kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah Klien masih dapat dijangkau dan dibimbing atau telah menunjukkan kondisi ketidakpatuhan yang memerlukan tindakan lebih lanjut. Apabila Klien berhasil ditemukan dan bersedia kembali mengikuti pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan pembinaan korektif dan meningkatkan intensitas pengawasan. Sebaliknya, apabila Klien tidak ditemukan, terus menghindari kewajiban, atau menunjukkan ketidakpatuhan yang serius dan berulang, maka proses masuk pada tahap pelaporan dan rekomendasi.
Pada tahap pelaporan dan rekomendasi terdapat titik keputusan keempat, yaitu penentuan tindak lanjut berdasarkan tingkat dan karakteristik ketidakpatuhan. Laporan pembimbing kemasyarakatan perlu memuat fakta ketidakpatuhan, riwayat kewajiban yang tidak dipenuhi, hasil verifikasi, upaya pemanggilan dan teguran, hasil penelusuran, serta rekomendasi tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu yang
telah memenuhi kriteria hukum untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, diperlukan mekanisme yang memungkinkan pengamanan dan pengembalian Klien ke Lapas/Rutan melalui kewenangan dan prosedur yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengamanan dan pengembalian tidak menjadi tindakan otomatis atas setiap ketidakhadiran wajib lapor, melainkan merupakan titik keputusan akhir setelah tahapan pengawasan, verifikasi, pembimbingan, pemanggilan, teguran, penelusuran, serta pelaporan dan rekomendasi tidak mampu memulihkan kepatuhan Klien dan telah terpenuhi persyaratan hukum yang ditentukan.
Dengan konstruksi tersebut, mekanisme penanganan ketidakpatuhan dapat dirumuskan sebagai suatu rantai keputusan:
(1) pengawasan dan identifikasi
(2) verifikasi ketidakpatuhan
(3) pembimbingan/pemanggilan dan teguran
(4) penilaian kepatuhan
(5) penelusuran apabila Klien tetap tidak patuh atau tidak dapat dihubungi
(6) pelaporan dan rekomendasi
(7) penilaian akhir terhadap terpenuhi atau tidaknya persyaratan tindakan
(8) pengamanan dan pengembalian ke Lapas/Rutan apabila dasar dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Model ini memperjelas bahwa setiap tahapan memiliki titik keputusan dan konsekuensi yang berbeda, sehingga tidak semua bentuk ketidakpatuhan langsung berujung pada tindakan pengamanan. Pendekatan tersebut sekaligus memberikan dasar konseptual bagi pengembangan kewenangan pembimbing kemasyarakatan agar terdapat kesinambungan antara tanggung jawab pengawasan, tindakan korektif, dan tindakan lanjutan, sehingga pembimbing kemasyarakatan tidak hanya dibebani kewajiban untuk memastikan kepatuhan Klien, tetapi juga memiliki instrumen hukum yang proporsional untuk merespons ketidakpatuhan secara efektif, akuntabel, dan tetap menjamin perlindungan hak Klien.
E. KESIMPULAN
Keterbatasan kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor, tidak merespons pemanggilan, dan menghindari pengawasan menunjukkan adanya kesenjangan antara tanggung jawab (duty) dan kewenangan (authority), yaitu ketika tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepatuhan Klien tidak diikuti instrumen hukum yang sepadan untuk merespons ketidakpatuhan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan efektivitas fungsi pengawasan, khususnya ketika pengawasan, pemanggilan, teguran, dan penelusuran tidak mampu memulihkan kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan melalui mekanisme pengamanan terbatas dan pengembalian Klien ke Lapas/Rutan dalam kondisi tertentu, yang dirumuskan secara berjenjang berdasarkan indikator ketidakpatuhan, dasar hukum yang tegas, asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak Klien. Pengamanan dan pengembalian tersebut tidak bersifat otomatis maupun serta-merta berimplikasi pada pencabutan integrasi, karena pencabutan tetap melalui pemeriksaan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan keputusan pejabat yang berwenang. Dengan demikian, persoalan penelitian diarahkan pada bagaimana merekonstruksi kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan agar terdapat keseimbangan antara tanggung jawab pengawasan dan instrumen tindakan yang efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari verifikasi ketidakpatuhan, pemanggilan dan teguran, penelusuran, pelaporan dan rekomendasi, hingga pengamanan dan pengembalian Klien apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
0 Komentar