Aksi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor


Dharmasraya, Minangterkini — Jajaran Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas, Sabtu (3/10/2026) malam.

Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, S.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan dijadikan tempat balap liar di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor yang diduga melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

Dari sembilan kendaraan yang diamankan, beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi pelat nomor, serta dikendarai oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sepeda motor yang diamankan antara lain Vario 125, Beat 110, Supra X 125, CB klasik, Beat, Scoopy, MX King, dan Supra.

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, para pengendara juga diberikan imbauan dan edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tidak melakukan aksi balap liar.

«“Jangan lakukan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan meresahkan masyarakat. Patuhi aturan lalu lintas,” tegas Kapolres.»

Kapolsek Sungai Rumbai menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

(Dilaporkan oleh Adrial)

Posting Komentar

0 Komentar