Diduga Pengedar Narkoba Dua Residivis Kembali Diciduk Polres Dharmasraya


Dharmasraya, Minangterkini – Belum kapok berurusan dengan hukum, dua residivis kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (2/10/2026) malam.

Kedua pria tersebut yakni HO alias BK (44), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, dan DI alias D (39), warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hartono sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan HO polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk empat paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jorong Lambau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata Azhamu.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah dompet berwarna merah. Di dalamnya terdapat empat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik serta satu pack plastik klip bening.Timbangan di gital, yang tunai Rp50 ribu, HP dan lainnya. 

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim.Dan HO mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Pengembangan Berujung Penangkapan Kedua

Di ungkapan Azhamu, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan HO. Pengembangan terus dilakukan, Hasilnya, sekitar pukul 23.20 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah penangkapan pertama, kembali mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut yakni DI. 

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan kembali sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Penggeledahan terhadap DI disaksikan oleh M Afbrar Chandico selaku Kepala Jorong. Polisi menyebut DI juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keterkaitan antara Hartono dan Doni, termasuk asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

(Dilaporkan oleh Adrial)

Posting Komentar

0 Komentar