Kuansing - Maraknya tambang emas diduga ilegal yang ada di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau seolah dibiarkan. Padahal, sudah jelas selain merusak kelestarian lingkungan, akibat aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat sekitar, Kamis (02/11/2023).
Tidak hanya itu dalam ketentuan hukum juga sudah di atur oleh Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kita ketahui bahwa, negara kita (Indonesia) merupakan negara Hukum yang disetiap ini aktivitasnya di atur oleh Undang-Undang, namun entah apa yang terjadi dengan penambangan ilegal yang ada di Kuantan Hilir Seberang ini, seolah dibiarkan dan menjadi tanda tanya besar kepada pemangku kekuasaan di Bumi Bermarwah tersebut.
Seperti halnya, diduga tambang Ilegal yang beroperasi dilahan milik salah satu oknum warga yang berdampingan Lansung dengan aliran sungai kuko PT Duta Palma tersebut. Dengan leluasa beroperasi, dan jelas mencemari lingkungan, tetapi sampai dengan saat ini masi berjalan lancar, diduga apakah Pemerintah menutup mata atau belum mengetahui keberadaan tambang ilegal itu.
Menurut salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa tanah tempat mereka menambang itu milik salah satu warga yang kebal hukum, Justru itu kami berani dan tak ada merasa takut.(Tim)
0 Komentar