Pemda Batalkan SK Hibah Lahan 200 Ha PT AA Tetap Dukung Pengembangan Ekonomi Masyarakat


Senior Manager PT Adimulia Agrolestari dan Asisten Kebun

Kuansing,Minangterkini - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, mengatakan SK tentang penetapan penerima hibah lahan perkebunan sawit yang diusahakan oleh PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada masyarakat dan Limbago Adat Nagori, BUMD, Pesantren dan kelompok tani, secara resmi dibatalkan.

' Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian kajian serta evaluasi yang mendalam bersama stakeholder terkait terhadap posisi SK penetapan hibah sebagai dasar masyarakat menerima lahan perkebunan tersebut," ungkap Andri kepada media ini, Jumat (5/12/2025)

Pembatalan SK tersebut, dia menegaskan bahwa itu sebelumnya dilakukan melalui pembahasan secara kolektif, dengan mempertimbangkan antisipasi persoalan dikemudian hari yang akhirnya menjatuhkan keputusan menerbitkan surat pembatalan.

"Kemarin itu kami telah melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam dengan sejumlah OPD terkait. Akhirnya kita tentukan untuk membuat SK pembatalan, sebab lahan perkebunan sawit tersebut berada dalam kawasan hutan," ungkap Andri.

Andri menyebutkan,adanya SK penetapan itu lantaran sebelumnya PT AA minta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk pembagian lahan kepada masyarakat. Dengan adanya SK pembatalan ini selanjutnya kita sarankan pihak perusahaan langsung saja menyerahkannya ke masyarakat.

Sementara itu, Senior Manager PT AA Suparman menanggapi bahwa dengan dibatalkannya SK penetapan tersebut pengusahaan lahan perkebunan dilapangan tetap berjalan dengan baik sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah terbangun antara perusahaan dan kelompok tani masyarakat.

" Dengan adanya pembatalan SK tersebut, selanjutnya manajemen perusahaan akan melakukan evaluasi dan review terkait dengan administrasi dan mekanisme penyerahan lahan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya bakal mempelajari seperti apa isi SK tersebut,"ucap Suparman.

Suparman berujar, pemberian lahan perkebunan sawit seluas 200 hektare oleh perusahaan ke masyarakat melalui sejumlah pemerintah desa di Singingi Hilir itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan berkomitmen membangun kemitraan melalui pemberdayaan ekonomi.

"Kita lihat dulu isi SK-nya seperti apa, nanti kita pelajari. Dan nanti dibahas di manajemen seperti apa administrasi yang tepat terkait penyerahan lahan tersebut. Yang pasti hingga kini kegiatan pengusahaan perkebunan yang dikelola oleh kelompok tani masyarakat itu tetap berlangsung, dan berjalan seperti biasa. 

Dan meskipun SK dibatalkan, yang jelas PT AA tetap berkomitmen memberikan dukungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh pemberian lahan perkebunan 200 hektare ini adalah sebagai bukti nyata perusahaan ikut mendorong pengembangan ekonomi masyarakat lokal," ungkap Suparman.(***)

Posting Komentar

0 Komentar